Berita Terkini

Pemilu 21 Februari, Agar Pemilihan Tetap November 2024

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini telah mempersiapkan simulasi tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI. Berbagai opsi telah berkembang, namun KPU telah mempunyai usulan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta DPR dan DPRD pada tanggal 21 Februari 2024, sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap bisa dilaksanakan pada bulan November 2024 sesuai amanah UU.  Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bagaimana KPU menyimulasikan dan menghitung hari demi hari tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang saling beririsan, serta bagaimana mengaturnya agar semua tahapan dapat berjalan sesuai aturan perundangan. Prinsipnya sistem Pemilu 2024 tidak ada perubahan, masih sama dengan Pemilu 2019.  Hal tersebut disampaikan Hasyim saat menjadi narasumber pada acara Seminar Nasional Dialog Kebijakan Pemilu Serentak 2024, yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Warmadewa bekerjasama dengan Magister Administrasi Publik Program Pascasarjana Universitas Warmadewa, Bali, Rabu (1/12). Hadir dalam kegiatan tersebut Rektor Universitas Warmadewa, Prof. dr. Dewa Putu Widjana DAP&E, Sp.Park., Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali, Dr. Drs. A.A. Gede Oka Wisnumurti, M.Si, dengan moderator Dosen Fisip Unwar, Drs. I Nyoman Wiratmaja, M.Si., serta civitas akademika Universitas Warmadewa. “UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan penetapan partai politik peserta pemilu paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara, jadi jika usulan Pemilu 21 Februari 2024 disetujui, maka pada bulan Desember 2022 sudah harus ada parpol peserta pemilu dan Juli 2023 sudah ada Daftar Calon Tetap atau DCT,” tutur Hasyim yang juga memegang Ketua Divisi Hukum di KPU RI.  KPU juga berkaca pada sengketa Pemilu 2019, dimana MK membacakan putusan akhir pada bulan Agustus 2019. Apabila ada perkara yang dikabulkan, maka harus ada hitung ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU), sehingga pada bulan Agustus tersebut belum ada kepastian hukum. Berkaca pada proses Pemilihan 2020, maka untuk Pemilihan di bulan November 2024, pencalonannya berada di bulan Agustus 2024, sehingga pada bulan Agustus tersebut sudah harus ada hasil pemilu nasional (suara dan kursi) yang berkepastian hukum, karena selain perseorangan, pencalonan dilakukan partai politik.  “UU Nomor 10 tahun 2016, pada pasal 201 ayat 8 disebutkan pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Untuk itu, KPU memperhitungkan tahapan Pemilu dan Pemilihan harus sinkron, sehingga KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu tanggal 28 Februari 2024, namun karena bersamaan dengan Hari Raya Galungan, dirubah menjadi 21 Februari 2024,” jelas Hasyim. (humas kpu ri arf/foto: zoom/ed diR)

PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) KPU KABUPATEN KAUR TAHUN 2021

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah salah satu tahapan yang sedang dilakukan oleh KPU Kabupaten kaur berdasarkan Surat KPU RI nomor: 366 tahun 2021 tanggal 21 April 2021 Tentang Perubahan surat ketua KPU RI no. 132/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Adapun Tujuan tahap PDPB ini adalah untuk Memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar didaftar, Mengurangi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), dan Perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota  secara berkelanjutan. Serta mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu / Pemilihan 2024. Rekapitulasinya berdasarkan jumlah DPT pada pemilihan terakhir yang telah ditetapkan pada 14 Oktober 2020 yaitu sejumlah 88.990 pemilih, kemudian ditambahkan dengan jumlah pemilih DPTb yang menggunakan Hak Pilih pada hari pencoblosan yaitu sejumlah 860 pemilih. Sehingga rekapitulasi awal PDPB adalah sejumlah 89.850 pemilih. Rekapitulasi PDPB ini dilakukan setiap bulan. Adapun sumber data yang diperoleh selain dari stakeholder terkait KPU juga menerima dari laporan masyarakat baik secara langsung maupun online. Untuk memberi tanggapan langsung bisa mendatangi kantor KPU  Kabupaten Kaur pada saat jam kerja, untuk secara online dapat mengunjungi link http://bit.ly/kpukaurpdpb. KPU Kabupaten Kaur juga melaksanakan Rapat Koordinasi dengan stakeholder setiap tiga bulan. Selain itu KPU Kabupaten Kaur melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait secara berkala.

baru blog

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

baru lagi

Lorem ipsum, or lipsum as it is sometimes known, is dummy text used in laying out print, graphic or web designs. The passage is attributed to an unknown typesetter in the 15th century who is thought to have scrambled parts of Cicero’s De Finibus Bonorum et Malorum for use in a type specimen book. It usually begins with:

Populer

Belum ada data.