
PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) KPU KABUPATEN KAUR TAHUN 2021
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah salah satu tahapan yang sedang dilakukan oleh KPU Kabupaten kaur berdasarkan Surat KPU RI nomor: 366 tahun 2021 tanggal 21 April 2021 Tentang Perubahan surat ketua KPU RI no. 132/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021.
Adapun Tujuan tahap PDPB ini adalah untuk Memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar didaftar, Mengurangi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), dan Perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan. Serta mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu / Pemilihan 2024.
Rekapitulasinya berdasarkan jumlah DPT pada pemilihan terakhir yang telah ditetapkan pada 14 Oktober 2020 yaitu sejumlah 88.990 pemilih, kemudian ditambahkan dengan jumlah pemilih DPTb yang menggunakan Hak Pilih pada hari pencoblosan yaitu sejumlah 860 pemilih. Sehingga rekapitulasi awal PDPB adalah sejumlah 89.850 pemilih. Rekapitulasi PDPB ini dilakukan setiap bulan. Adapun sumber data yang diperoleh selain dari stakeholder terkait KPU juga menerima dari laporan masyarakat baik secara langsung maupun online. Untuk memberi tanggapan langsung bisa mendatangi kantor KPU Kabupaten Kaur pada saat jam kerja, untuk secara online dapat mengunjungi link http://bit.ly/kpukaurpdpb. KPU Kabupaten Kaur juga melaksanakan Rapat Koordinasi dengan stakeholder setiap tiga bulan. Selain itu KPU Kabupaten Kaur melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait secara berkala.