Berita Terkini

Sosialisasi PKPU 5 dan 6, Siapkan Pemilu yang Cepat, Transparan, Akuntabel

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik KPU serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, secara luring dan daring kepada jajaran KPU provinsi, Jumat (3/12).

Sosialisasi atas dua KPU yang telah diundangkan sejak 11 November 2021 ini sebagai upaya menyamakan persepsi terkait substansi aturan yang digunakan untuk Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Arief Budiman yang membuka kegiatan sosialisasi mengatakan kedua PKPU juga dianggap relevan dengan kondisi saat ini dimana pandemi masih berlangsung di Tanah Air. Selain itu kedua PKPU merupakan perwujudan dari cita-cita KPU yang menginginkan proses pemilu ke depan yang cepat, transparan dan akuntabel. “Jadi mudah-mudahan cita-cita KPU membuat lompatan ini agar pemilu jadi lebih baik dan didukung banyak pihak,” kata Arief.

Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi yang juga hadir secara luring pada sosialisasi ini sepakat dua PKPU yang disosialisasikan berdimensi sangat panjang. Seperti PKPU tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang dapat diimplementasikan tidak hanya pada tahapan pemilu 2024 tapi juga kondisi pemilu berikutnya. Juga PKPU terkait pemutakhiran data pemilih yang dapat diterapkan untuk jangka panjang.

Pramono berharap hadirnya dua PKPU juga dapat memperbaiki administrasi kantor sehingga lebih efektif dan efisien. “Ini akan banyak bersentuhan dengan corporate culture kita yang sebelumnya cermat dengan penggunaan kertas diubah menjadi paperless,” tambah Pramono.

Senada, Anggota KPU RI Viryan berharap hadirnya dua KPU dapat menyamakan cara pandang masing-masing satker. Dia juga berharap hadirnya dua PKPU menjadi kerangka hukum dan pedoman kerja bagi jajaran KPU. “Hal-hal diluar kerangka hukum ini jangan dilaksanakan. Jadi kerangka hukum jadi kebutuhan dan menjalankannya,” tandas Viryan.

Melalui daring, Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga berharap dua PKPU sangat penting , terutama PKPU Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik KPU yang menurut dia menyesuaikan dengan kebutuhan masa pandemi. “Disamping kita ada harapan pelayanan yang cepat transparan dan akuntael, juga memerhatikan aspek kesehatan. Jadi dengan metode ini diharapan berjalan dengan baik,” tutup Dewa.

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan isi dari dua PKPU oleh Kepala Pusat Data dan informasi (Kapusdatin) KPU RI Sumariyandono serta Staf Ahli Nanang. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR) 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 347 kali