Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

PPS Kelurahan/Desa se-Kabupaten Kaur telah melaksanakan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal  26  sampai  dengan 31 Januari 2023;

PPS Kelurahan/Desa se-Kabupaten Kaur menetapkan calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ditetapkan sebagai calon Petugas Pemutakhiran  Data  Pemilih yang terpilih sebagaimana daftar terlampir.

Daftar lengkapnya dapat dilihat melalui https://bit.ly/pantarlihkaur

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 432 kali