
Mayarakat dapat menyampaikan tanggapan dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
#TemanPemilih Mayarakat dapat menyampaikan tanggapan dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Tanggapan disampaikan kepada KPU Kabupaten Kaur sampai dengan
tanggal 17 Januari 2023
Tanggapan disampaikan dalam bentuk LAPORAN TERTULIS
menggunakan Formulir TANGGAPAN/ MASUKAN MASYARAKAT
dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas
bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya dan uraian
mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.
Formulir Tanggapan Masyarakat dapat diunduh di :
https://bit.ly/MODEL_TANGGAPAN_MASYARAKAT
Kemudian isi Formulir Online berikut : https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan