Pengumuman/SE

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

#TemanPemilih, Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di TPS asal tetapi ingin memilih di TPS lain pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 dapat mengajukan pindah memilih sesuai dengan syarat ketentuan ya dengan cara melapor ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 545 kali